Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Padahal, ibu 5 anak ini mengaku ekonominya sangat terdampak kebijakan physical distancing akibat pandemi virus corona.
"Uang cicilan motor yang tadi saya bayarkan sebenarnya bisa saya gunakan untuk makan 1 bulan selama Covid-19 apabila kita para ojol betul-betul dibantu soal imbauan Bapak Presiden yang kami pikir ditangguhkan dalam arti kata dibebaskan dulu," kata Latifah.
"Tapi ternyata perkiraan kami para ojol ternyata salah besar. Kami tetap saja harus membayar cicilan walau keadaan seperti apapun juga," sambung warga Condet, Jakarta Timur ini.
Baca Juga: Tuntut Penundaan Bayar Cicilan Kredit, Puluhan Debitur Datangi Kantor Leasing
Penjelasan OJK
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot membenarkan bahwa stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.
Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.
"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.
Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.
Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.
"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Ini 6 Kebijakan Perlindungan Sosial untuk Masyarakat
Keringanan Kredit Jokowi
Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya Selasa (31/3/2020) kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengemudi ojek online dan pelaku UMKM.
Jokowi dalam kesempatan itu menggunakan istilah keringanan kredit.
"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.