Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengenakan tarif cukai pada minuman berpemanis mendapat kritikan dari Ekonom Rizal Ramli.
Menurut Rizal usulan tersebut tidak kreatif, bahkan bisa memeras rakyat kecil yang membutuhkan gula untuk energi.
Rizal menilai jika tujuannya mengurangi diabetes, Kementerian Kesehatan bisa mengeluarkan batas kandungan gula pada minumal botol dan kemasan. Namun jika untuk pemasukan negara melalui cukai, usulan tersebut tidak mendasar.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Ada Cukai Minuman Manis, DPR Oke
"Sri Mulyani akan pungut cukai minuman energi & kopi kemasan. ‘Classic moves’ Srintil doyannya uber yang kecil-kecil, sama besar-besar malah divoor kurangi pajak, tax holiday 20 tahun dan lain-lain. Memang kurangi gula bagus, tapi buat rakyat bawah itu sumber energi tambahan," ujar Rizal di akun Twitter Pribadinya @RamliRizal, Kamis (20/2/2020).
Usulan minuman berpemanis dikenakan cukai dikemukakan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR. Menurut Sri potensi penerimaan mencapai Rp6,25 triliun.
Baca Juga: Berang Rapat dengan Sri Mulyani, Anggota DPR: Sebaiknya Tak Usah Datang Lagi
Adapun minuman berpemanis yang dikenakan cukai yakni produk teh kemasan dikenakan tarif Rp 1.500 per liter, untuk produk minuman karbonasi biaya tarifnya Rp 2.500 per liter.
Produk minuman lainnya seperti minuman berenergi, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 2.500 per liter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.