Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Terbongkarnya praktek aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, ternyata dilakukan para pemain lama alias residivis yang sudah pernah dipidana kasus yang sama. Dan "larisnya" praktik ilegal ini menurut polisi karena pelaku memiliki jaringan yang luas dengan tenaga bidan profesional.
Lantas, bagaimanakah memberantas praktek aborsi ilegal secara tepat? Bagaimana pula mendudukkan kasus aborsi dari perspektif perempuan?
Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2020 memeriksa isi tangki septic tank di tempat praktek aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, guna mencari bukti tambahan.
Satu unit mobil tangki penyedot dikerahkan untuk mencari sisa janin hasil aborsi yang diduga dibuang di septic tank.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejahatan praktik aborsi ilegal di Paseban ini dilakukan oleh tiga tersangka yang merupakan residivis alias pemain lama kasus aborsi.
Selama klinik dibuka sejak 21 bulan lalu, tercatat sebanyak 900 janin sudah digugurkan dari 1300 pasien.
Laris manisnya kejahatan yang beromzet Rp 5 miliar ini dikarenakan adanya bantuan dari 50 bidan yang memiliki banyak jaringan.
Ketiga tersangka pelaku aborsi ini dijerat pasal berlapis undang-undang kesehatan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.