JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menemui Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Pemberitaan JakTV sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Ninik menyebut akan memeriksa karya jurnalistik yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan JakTV.
Ketua Dewan Pers menyatakan karya jurnalistik dan perilaku jurnalistik termasuk dalam ranah etika jurnalistik yang berada di bawah pengawasan Dewan Pers.
Meski begitu, ia tetap menghargai proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung, Direktur Pemberitaan JakTV Terima Uang Rp478 Juta!
#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #direkturjaktv #dewanpers
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.