KOMPAS.TV - Polisi sudah menangkap dokter cabul di Garut, namun belum menetapkannya sebagai tersangka karena masih memeriksa sejumlah alat bukti, salah satunya dengan mendatangkan saksi ahli ke TKP di Garut.
Lantas, apakah prosedur pemeriksaan USG yang dilakukan dokter tersebut sudah masuk dalam ranah pelecehan seksual?
Kita berbincang bersama dokter spesialis kandungan sekaligus anggota Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Yusfa Rasyid, dan kriminolog UI, Hanifa Hasna.
Baca Juga: Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Ditangkap, Polisi Sudah Terima Laporan dari 2 Korban
#garut #dokter #pelecehanseksual
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.