Kompas TV nasional hukum

Marak Kekerasan Seksual Manfaatkan Kedudukan, Komnas HAM: Hukum Maksimal agar Kasus Tak Berulang

Kompas.tv - 12 April 2025, 12:14 WIB
marak-kekerasan-seksual-manfaatkan-kedudukan-komnas-ham-hukum-maksimal-agar-kasus-tak-berulang
Ilustrasi kekerasan seksual di universitas. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan kedudukan untuk melancarkan aksinya perlu dihukum secara maksimal. (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan kedudukan untuk melancarkan aksinya perlu dihukum secara maksimal.

Hal tersebut disampaikan Anis terkait sejumlah kasus kekerasan seksual yang mengemuka belakangan ini, di antaranya kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Rumah Sakit Hasan Sadikin, pelecehan oleh Guru Besar UGM, hingga kasus eks Kapolres Ngada.

Anis Hidayah menyebut, hukuman maksimal diperlukan terutama karena pelaku menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan tindak kekerasan. 

Baca Juga: Kumpulkan Bukti, Polda Jabar Gelar Olah TKP Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS di RS Hasan Sadikin

"Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu sudah diatur, dalam pasal 12 bagi penyalahgunaan kedudukan itu mesti diterapkan hukuman maksimal, 15 tahun penjara atau denda 1 miliar," kata Anis dalam program "Sapa Indonesia Pagi" Kompas TV, Sabtu (12/4/2025).

"Selain itu diatur pidana pemberatan, diatur dalam ketentuan pasal 15 UU TPKS, di mana pemberatan itu setidaknya bisa meliputi 15 unsur, baik itu menyangkut pelaku atau korban," imbuhnya.

Menurut Anis, UU TPKS juga memuat ketentuan pidana pemberatan bagi pelaku yang berstatus tenaga profesional hingga pejabat publik.

Termasuk tenaga kesehatan dan pendidik sebagai profesi yang melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Terkait korban guru besar UGM yang belum melapor ke polisi, komisioner Komnas HAM itu meminta penegak hukum untuk proaktif.

Pasalnya, korban kekerasan seksual memiliki riwayat panjang ketakutan dan potensi intimidasi terkait perkara hukum.

"Penerapan UU TPKS diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban, memastikan lingkungan bebas kekerasan seksual, dan yang paling penting memastikan tidak adanya keberulangan kasus serupa pada masa yang akan datang," kata Anis.

"Penerapan hukuman maksimal diharapkan untuk beberapa hal tadi yang merupakan tujuan utamanya dibuat UU TPKS," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada: Perempuan Inisial F Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x