Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Kompas.tv - 11 April 2025, 15:08 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Jumat, (11/4/2025).

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," lanjutnya.

Baca Juga: [FULL] Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

#sidanghasto #hastokristiyanto #harunmasiku 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x