JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Jumat, (11/4/2025).
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua, Rios Rahmanto.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," lanjutnya.
Baca Juga: [FULL] Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
#sidanghasto #hastokristiyanto #harunmasiku
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.