Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) satu pun belum ada yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK bahkan telah mencatat, sedikitnya ada enam menteri yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya, selain ada lima menteri lainnya juga yang belum memperbaharui laporan harta kekayaannya.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Adriati Iskak di kantor KPK, Senin (28/10/2019).
"Sampai hari ini untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update, memang belum ada yang menyerahkan LHKPN. Kami masih menunggu karena memang masih ada waktu,” ujar Yayuk.
Menurut Yayuk, menteri-menteri atau pejabat setingkat menteri pada KIM diberi tenggat waktu untuk menyerahkan LHKPN itu hingga tiga bulan ke depan, terhitung sejak dilantik oleh Presiden 23 Oktober lalu.
Namun demikian, LHKPN merupakan hal yang sangat penting sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban ke publik terkait asal-usul kekayaan penyelenggara negara. (DMB)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.