JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mengungkap pemilik sebenarnya yang melakukan pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap pemilik pagar laut itu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan bawahannya berinisial T.
Menurut Firman, sanksi administratif tidak akan membuat jera para pelaku. Hukuman itu bahkan jelas akan melahirkan penjahat-penjahat baru yang ingin mengeruk kekayaan Indonesia.
Baca Juga: Kades Kohod Didenda Rp 48 M Buntut Tanggung Jawab atas Pembangunan Pagar Laut Tangerang
Hal itu dikatakan Firman dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama KKP di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Pak Menteri saya rasa ini tidak boleh hanya sampai di sini, saya mohon kepada Pak Menteri ini pihak yang diduga dirugikan, kalau ini sanksinya hanya sanksi administratif, alangkah luar biasanya kita ini memberikan semacam lampu kuning atau semacam lampu hijau kepada calon-calon pelanggar yang akan datang," kata Firman dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Politikus Partai Golkar itu menilai sanksi administratif berupa denda justru membuat persepektif terhadap publik bahwa kejahatan serius bisa diselesaikan dengan cara-cara sederhana.
Padahal, kata Firman, KKP sebenarnya bisa membawa kasus ini ke ranah hukum dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, di mana dalam kasus ini terdapat unsur kejahatan yang dilakukan secara sengaja. Misalnya, pemalsuaan surat maupun dokumen.
"Ternyata memagar laut 30,6 Km itu dendanya hanya ringan, saya melihat persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan sederhana, saya mencermati ini ada unsur pidanannya, kalau tidak salah di KUHP di Pasal 263 264 itu ada tindak pidana yang unsur kesengajaan, yaitu adanya pemalsuan surat-surat dan dokumen yang dipakai untuk melegalkan daripada pagar laut yang menjadi aset negara ini," katanya.
Di sisi lain, Firman mengapresiasi pengakuan Menteri KP Sakti kalau kasus pagar laut sudah masuk ke wilayah kepolisian. Namun, dia mengingatkan masih adanya celah yang bisa dilakukan penyidik dari KKP untuk menyelidiki tentang pelanggaran tersebut.
"Karena KKP termasuk yang dirugikan, kalau tidak dilakukan akan terjadi legitimasi seolah-seolah Pak Menteri melakukan pembiaran," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sakti menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, dan stafnya yang juga perangkat desa berinisial T, bersedia membayar denda Rp48 miliar.
Keduanya dijatuhi denda Rp48 miliar karena menjadi penanggung jawab pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A (Arsin) dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," kata Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Warga Tuding Kepala Desa Kohod Jadi Mandor Utama Pembangunan Pagar Laut Tangerang
Ia menjelaskan, penetapan Arsin dan anak buahnya itu sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut Tangerang berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka ditemukanlah dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.