Kompas TV nasional hukum

5 Fakta Vadel Badjideh Jadi Tersangka: Duduk Perkara hingga Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.tv - 15 Februari 2025, 16:20 WIB
5-fakta-vadel-badjideh-jadi-tersangka-duduk-perkara-hingga-keluarga-ajukan-penangguhan-penahanan
Vadel Badjideh resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang dilaporkan Nikita Mirzani, Jumat (15/2/2025). (Sumber: Tribunnews / Fauzi Nur)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vadel Alfajar Badjideh (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak artis Nikita Mirzani berinsial LM oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyampaikan, Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis (13/2/2024) sore.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan Vadel sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka," kata Kompol Nurma, Kamis.

Vadel diijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka dari Laporan Nikita Mirzani

5 Fakta Vadel Badjideh Jadi Tersangka

Berikut sederet fakta Vadel Badjideh jadi tersangka selengkapnya.

1. Duduk Perkara

Kasus yang menjerat Vadel tersebut bermula dari laporan Nikita Mirzani pada 12 September 2024 lalu.

Laporan Nikita terhadap Vadel tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Nikita melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Kombes Ade Ary, Jumat, 13 September 2024.

Dikutip dari Kompas.com, laporan tersebut bermula ketika Nikita mendapati foto LM sedang hamil.

Foto tersebut didapatkan dari seorang saksi berinisial C yang merupakan teman LM. Korban diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan Vadel.

Baca Juga: Razman Bakal Tempuh Praperadilan usai Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila

2. Modus Operandi Vadel

Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengatakan Vadel Badjideh melakukan tindakannya setelah memanfaatkan statusnya sebagai kekasih LM yang juga anak dari Nikita Mirzani.

"Modus operandinya relasi kuasa, dan tipu daya," ucap AKP Citra, Jumat (15/2/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan kronologi Vadel melakukan dugaan persetubuhan berujung hamil hingga aborsi terhadap korban.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x