KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas penetapan-nya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika bilang keputusan membuktikan KPK sudah bertindak obyektif dalam penetapan tersangka Hasto.
Tessa pun menyebut, proses penyidikan terus berlanjut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, atas dugaan suap, dan perintangan penyidikan, berkaitan dengan politisi PDIP, Harun Masiku.
#kpk #hasto #praperadilan
Baca Juga: Gerindra Undang Jokowi dan Megawati Saat Puncak Perayaan HUT ke-17 Besok
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.