JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih merespons terkait hukuman kliennya yang diperberat dalam kasus korupsi timah.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Junaedi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum) terhadap putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Respons Kejagung
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk mendoakan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali, dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis," ujarnya.
Terlebih, menurutnya akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Vonis banding tersebut tentunya jauh lebih berat dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat kepada Harvey dan tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara tersebut.
Ia menyebut dalam hal memberatkan, korupsi yang dilakukan Harvey sangat melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
Perbuatan Harvey, kata ia, juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sementara itu, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam menjatuhkan putusan banding tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.