Kompas TV nasional peristiwa

Kuasa Hukum: KPK Tunjukkan Bukti Ada Cacat Formil dalam BAP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 12:58 WIB
kuasa-hukum-kpk-tunjukkan-bukti-ada-cacat-formil-dalam-bap-hasto-kristiyanto-sebagai-tersangka
Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai bukti-bukti yang ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan, justeru menunjukkan adanya cacat formil dalam BAP kliennya sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy usai sidang praperadilan Sekjen PDIP itu dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

“Yang dihadirkan ini adalah copy dan copy legalisir. Kemudian yang kedua kami melihat terpotong BAP-nya, tidak secara utuh. Kemudian ketiga, ada BAP yang diparaf ada yang tidak diparaf. Artinya apa, setiap BAP pro yustisia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani, itu lazimnya seperti itu dalam praktik tiap lembarnya, tapi kita temui ada yang tidak diparaf,” ucap Ronny.

Baca Juga: KPK Bawa Satu Koper Berisi Bukti-Bukti di Sidang Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

“Kemudian sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang sudah kami hadirkan, bahwa bukti surat copy dari copy tidak bisa diterima oleh pengadilan. Oleh karena itu kami melihat dari 153 bukti yang dihadirkan ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy, artinya apa, bahwa cacat formil dari BAP-BAP ini sudah keliatan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Ronny menilai apa yang dihadirkan KPK dalam pemeriksaan bukti-bukti penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sesuai dengan prediksi.

“Bahwa ini adalah kasus yang sudah pernah disidangkan.  Jadi menggunakan bukti yang lama juga. Terus juga kami temukan sprindik yang ditandatangani oleh pimpinan langsung KPK, padahal kita ketahui bersama putusan MK, pimpinan bukan lagi sebagai penyidik,” ujar Ronny.

Baca Juga: Megawati Lakukan Ibadah Umroh, Doakan Soekarno, Taufik Kiemas hingga Bangsa Indonesia

Ronny berharap majelis hakim dalam sidang praperadilan dapat memutus secara obyektif sesuai dengan fakta formil dan materiil.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x