JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar mempertimbangkan menghadirkan saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," ujar Iskandar, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
"Karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur, dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti diuji bersama, tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” imbuhnya.
Iskandar menyampaikan, pihak KPK telah mempersiapkan setidaknya 4 ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: KPK Bawa Satu Koper Berisi Bukti-Bukti di Sidang Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto
“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4, karena untuk keseimbangan ya. Kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, ahli-ahli yang dihadirkan dari KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto yang dilakukan KPK masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.
Baca Juga: Megawati Lakukan Ibadah Umroh, Doakan Soekarno, Taufik Kiemas hingga Bangsa Indonesia
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti, KPK menyerahkan 153 bukti kepada hakim terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Antara lain adalah foto-foto tersebut memuat peristiwa bagaimana Hasto Kristiyanto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi di Gedung KPK.
“Ada fakta di situ bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi, jadi di situ ada serah terima. Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” tutur Iskandar.
“Kalau ada kesempatan kita hadirkan, tetapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya. Nanti kita sampaikan kepada majelis,” lanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.