Kompas TV nasional hukum

KPK Bawa Satu Koper Berisi Bukti-Bukti di Sidang Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

Kompas.tv - 10 Februari 2025, 11:44 WIB
kpk-bawa-satu-koper-berisi-bukti-bukti-di-sidang-praperadilan-tersangka-hasto-kristiyanto
Ketua Majelis Hakim Djuyamto (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berwarna biru berisikan bukti-bukti pada persidangan praperadilan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Hakim tunggal Djuyamto meminta bukti-bukti disampaikan dalam bentuk tercetak atau print out.

“Harus print out (tercetak),” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (10/2/2025).

Sidang praperadilan dimulai pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 10.31 WIB lebih pihak termohon atau KPK masih menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada hakim.

Saat penyerahan bukti-bukti tersebut dilakukan, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga ikut memeriksa bukti tersebut.

Baca Juga: Megawati Lakukan Ibadah Umroh, Doakan Soekarno, Taufik Kiemas hingga Bangsa Indonesia

Sebagaimana diberitakan, agenda sidang praperadilan yang diajukan Hasto hari ini adalah pemeriksaan bukti-bukti dari KPK.

Setelah itu, KPK dijadwalkan akan menghadirkan ahli pada sidang praperadilan Selasa (11/2/2025).

Kemudian pada Rabu (12/2/2025) kedua belah pihak atau pemohon dan termohon akan menyampaikan kesimpulannya masing-masing.

Selanjutnya, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK akan diputuskan pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto Kristiyanto telah mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Baca Juga: Polda Metro: AKPB Bintoro dan 4 Polisi Lainnya Tolak Putusan Sidang Etik dan Ajukan Banding

Selain itu, Setyo menuturkan, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Opini

Iftar

24 Maret 2025, 01:00 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x