Kompas TV nasional hukum

Boyamin Saiman Berencana Lapor ke KPK tentang Terbitnya SHGB di Perairan Laut Tangerang

Kompas.tv - 22 Januari 2025, 19:12 WIB
boyamin-saiman-berencana-lapor-ke-kpk-tentang-terbitnya-shgb-di-perairan-laut-tangerang
Boyamin Saiman selaku perwakilan Lembaga Pengawasan Dn Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (22/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Boyamin Saiman selaku perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait terbitnya sertifikat hak guna  bangunan (HGB) di perairan Tangerang, Banten.

Boyamin menyampaikan rencananya tersebut dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Rabu (22/1/2025).

“Selain pagar laut ada isu HGB, hak guna bangunan di lahan laut, dan ini justru istilah saya ini rezeki anak soleh, dapat hal yang lebih besar dan lebih menggelora,” tuturnya.

“Besok saya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas terbitnya HGB ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Titiek Soeharto soal Pagar di Perairan Tangerang: Laut Indonesia Bukan Milik Korporasi

Boyamin menyebut terbitnya HGB di area laut diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Di mana mengadopsi Pasal 451 KUHP, di mana pejabat yang seharusnya menjaga buku-buku register dan mengawasinya tapi tidak melakukan, dan tidak harus ada kerugian negara lho di situ,” ucapnya.

“Kan sudah diketahui bahwa itu laut, kenapa diberikan HGB, ini bisa masuk ke sana.”

Menurut dia, terungkapnya penerbitan HGB di kawasan laut menjadi isu yang lebih besar daripada keberadaan pagar laut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x