JAKARTA, KOMPAS.TV – Boyamin Saiman selaku perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di perairan Tangerang, Banten.
Boyamin menyampaikan rencananya tersebut dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Rabu (22/1/2025).
“Selain pagar laut ada isu HGB, hak guna bangunan di lahan laut, dan ini justru istilah saya ini rezeki anak soleh, dapat hal yang lebih besar dan lebih menggelora,” tuturnya.
“Besok saya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas terbitnya HGB ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Titiek Soeharto soal Pagar di Perairan Tangerang: Laut Indonesia Bukan Milik Korporasi
Boyamin menyebut terbitnya HGB di area laut diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Di mana mengadopsi Pasal 451 KUHP, di mana pejabat yang seharusnya menjaga buku-buku register dan mengawasinya tapi tidak melakukan, dan tidak harus ada kerugian negara lho di situ,” ucapnya.
“Kan sudah diketahui bahwa itu laut, kenapa diberikan HGB, ini bisa masuk ke sana.”
Menurut dia, terungkapnya penerbitan HGB di kawasan laut menjadi isu yang lebih besar daripada keberadaan pagar laut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.