JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024).
Yasonna pun meminta kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/12/2024).
“Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa.
Baca Juga: Prabowo Sebut dalam Politik Tidak Boleh Membenci, Mencaci Lawan: Kembali ke Kepribadian Kita
Sebelumnya, beredar informasi jika Yasonna dipanggil KPK terkait perkembangan kasus mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Namun kebenaran kabar tersebut belum terkonfirmasi kepada Tessa.
Tessa dalam keterangannya hanya memastikan jika KPK menjadwalkan pemanggilan pada hari ini.
“Benar, ada jadwal pemanggilan besok (hari ini),” kata Tessa.
“Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Baca Juga: Prabowo: Saya Perlu Waktu Lama untuk Jadi Presiden, Capek Juga 20 tahun Ya Kan
Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian isi surat Pimpinan KPK tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.