Kompas TV nasional hukum

Tidak Bisa Hadir, Yasonna Laoly Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirinya

Kompas.tv - 13 Desember 2024, 12:45 WIB
tidak-bisa-hadir-yasonna-laoly-minta-kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-dirinya
Foto Arsip. Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Menkumham Yasonna Laoly menegaskan tak ada upaya melindungi buron kasus dugaan suap Harun Masiku. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024).

Yasonna pun meminta kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

“Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa.

Baca Juga: Prabowo Sebut dalam Politik Tidak Boleh Membenci, Mencaci Lawan: Kembali ke Kepribadian Kita

Sebelumnya, beredar informasi jika Yasonna dipanggil KPK terkait perkembangan kasus mantan kader PDI-P Harun Masiku.

Namun kebenaran kabar tersebut belum terkonfirmasi kepada Tessa.

Tessa dalam keterangannya hanya memastikan jika KPK menjadwalkan pemanggilan pada hari ini.

“Benar, ada jadwal pemanggilan besok (hari ini),” kata Tessa.

“Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Baca Juga: Prabowo: Saya Perlu Waktu Lama untuk Jadi Presiden, Capek Juga 20 tahun Ya Kan

Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian isi surat Pimpinan KPK tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x