JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja yang beralih status menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam program BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Saat pekerja tersebut terdaftar sebagai PPU, status PBI mereka, termasuk status PBI keluarga dalam KK, otomatis dinonaktifkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait cara agar keluarga tetap dapat menjadi peserta PBI meskipun kepala keluarga beralih status ke PPU.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan memisahkan Kartu Keluarga (KK).
Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan cara memecah KK untuk tujuan tersebut:
Baca Juga: Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Syarat untuk Pecah KK dalam Satu Alamat
Menurut Pelaksana Harian Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, masyarakat dapat melakukan pecah KK meskipun tetap menggunakan alamat yang sama, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut:
Pemohon harus mengisi alamat rumah secara jelas, termasuk status rumah (milik sendiri atau sewa). Jika rumah merupakan tempat sewa, harus ada pernyataan dari pemilik rumah yang mengizinkan alamat tersebut digunakan.
"Bisa pindah KK dengan catatan yang jadi kepala keluarga ini sudah dewasa dan memiliki KTP elektronik. Kemudian isi formulir dan penuhi dokumen pendukung," ujar Handayani dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.