JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu, 11 Desember 2024, merupakan hari terakhir pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga berita ditulis, masih menjadi pertanyaan apakah tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan mendatangi MK untuk mengajukan gugatan.
Hingga Selasa malam, jumlah permohonan sengketa Pilkada yang masuk ke MK mencapai 222 perkara. Dari jumlah tersebut, 110 perkara diajukan secara daring, sementara 112 perkara diajukan langsung.
Namun, hingga saat ini, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono belum mengajukan permohonan.
Sebagai informasi, salah satu syarat pengajuan gugatan Pilkada ke MK adalah peserta pemilihan wajib menyampaikan permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara hasil pemilihan diumumkan.
#gugatan #pilkada2024 #ridwankamil #mk
Baca Juga: 800 Ribu Tiket KA Ludes Terjual Jelang Nataru, Ini 4 Daerah yang Paling Diminati | SERIAL NATARU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.