JAKARTA, KOMPAS.TV – Analis politik Djayadi Hanan menilai saling klaim kemenangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh pasangan calon merupakan bagian dari mengawal proses penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Djayadi menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya hasil perolehan suara di Pilkada Jakarta 2024, karena dua kubu saling mengklaim. Kubu pasangan Pramono Anung-Rano Karno mengklaim satu putaran, sedangkan kubu Ridwan Kamil-Suswono meyakini dua putaran.
“Saya kira yang harus masyarakat tahu, bahwa memang satu atau dua putaran itu sampai hari ini kita belum tahu, apakah satu putaran atau dua putaran,” ucapnya.
Menurutnya, masing-masing pihak pasangan calon memiliki data C1 atau C Hasil pemungutan suara, sehingga mempunyai dasar untuk menghitung.
“Masing-masing calon kan punya data C1 atau C Hasil masing-masing, tentu mereka mempunyai dasar untuk menghitung, yang penting masing-masing kubu calon menyatakan bahwa itu masih versi masing-masing, belum versi resmi (KPU).”
Baca Juga: KPU Sebut 97,75 Persen Data Suara Pilkada 2024 Telah Masuk di Sirekap | SERIAL PILKADA
“Saya kira nggak apa-apa, asal tidak ada satu pun yang menganggap itu hasil resmi, karena hasil resmi kan dari KPU,” tuturnya.
Ia menegaskan, klaim antarpasangan calon tersebut merupakan bagan dari upaya mengawal proses penghitungan resmi.
“Jadi saya melihat saling klaim antarcalon ini, baik satu atau dua putaran itu merupakan salah satu bagian dari upaya mengawal proses penghitungan. Jadi kita anggap itu sebagai partisipasi.”
Saat ditanya apakah tidak apa-apa jika para pihak saling mengklaim, Djayadi menegaskan bahwa itu boleh.
“Boleh saja, asal jangan berlebihan. Asal dengan catatan. Saya lihat masng-masing calon walaupun mengklaim kan masih ada catatannya, ‘Sambil menunggu hasil resmi dari KPU, kita yakin, kita menang’, itu kalau kubu Pram-Rano.”
Catatan yang sama, kata dia, juga disampaikan oleh kubu Ridwan Kamil-Suswono.
Baca Juga: Ketua PPK Soal Penggunaan Sirekap di Rekapitulasi Pilgub Jakarta | SERIAL PILKADA
“Kalau dinyatakan seperti itu ya saya kira boleh-boleh saja, karena memang kenyataannya belum ada penghitungan resmi.”
“Penghitungan bandingan berupa quick count itu tidak bisa menyimpulkan apakah satu putaran atau dua putaran, jadi mau tidak mau, ya terjadi saling klaim seperti itu,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.