JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Kamis (28/11).
Alih-alih hadir langsung, Firli diwakili oleh kuasa hukumnya dengan alasan memiliki agenda pribad yaitu acara pengajian rutin.
Kuasa hukum Firli menilai proses penyidikan terhadap kliennya janggal dan dipaksakan. Mereka pun menuntut diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pemerasan ini.
Zaenur Rohman, peneliti PUKAT UGM, meminta Polri lebih tegas dalam menindak Firli Bahuri yang sempat mangkir dari pemeriksaan.
PUKAT juga mendesak agar penahanan dilakukan untuk mencegah Firli melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Apalagi, Firli dianggap tidak bersikap kooperatif.
#firlibahuri #kpk #polisi
Baca Juga: Momen Mensesneg Lantik Mayjen Ariyo Windutomo Jadi Kasetpres Gantikan Heru Budi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.