“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” katanya.
Baca Juga: ICW sebut Pendaftaran Pimpinan KPK Sepi Peminat, Figur Potensial Trauma dengan Pelemahan KPK
“Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri.”
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Senin, Alexander mengeluhkan loyalitas ganda pegawai KPK.
"Sedikit saja. Saya hanya menekankan ini. Sulitnya menjadi pimpinan KPK. Karena apa? Itu tadi, saya nggak tau, penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyalnya ke siapa?" ungkap Alexander, dipantau dari siaran kanal YouTube TVR Parlemen.
"Kami, pak, di KPK, tentu kami nggak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi-instansi asalnya itu ingin menjabat apa. Nggak bisa. Kami hanya berwenang di KPK."
Ia menilai wajar jika pegawai-pegawai KPK yang berasal dari instansi-instansi lain mengharapkan promosi ketika kembali ke tempat kerja asalnya.
"So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan di instansi asalnya, itu sangat manusiawi. Sangat manusiawi," kata Alexander.
Dia mengatakan pihaknya berharap pegawai-pegawai yang bekerja di KPK, pindah status menjadi pegawai lembaga antirasuah.
"Kami sih berharap kalau ada revisi atau apa pun, pegawai KPK atau pegawai dari mana pun asalnya, ketika mereka bertugas di KPK, ya sudah, pindah status menjadi pegawai KPK."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.