JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu, jika mereka ingin mengajukan peninjauan kembali (PK).
Hal itu disampaikan Otto seusai bertemu keluarga dari lima terpidana kasus Vina yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, Senin (10/2024).
Dia mengatakan pihak keluarga mengadu kepadanya bahwa lima terpidana itu sesungguhnya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka.
"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka," kata Otto dalam jumpa pers, Senin.
"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut."
Menurut Otto, keterangan empat saksi memperkuat dugaan kejanggalan pada penetapan para terpidana tersebut sebagai pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Dia mengatakan para saksi tersebut mengaku tidur bersama kelima terpidana di rumah salah satu anak ketua RT setempat pada waktu pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
"Peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu. Yang terjadi di jam yang sama, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, dan hari yang sama, mereka berada di rumah anaknya ketua RT," jelas Otto.
"Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan pasti tidak benar."
Baca Juga: Minta Salinan Kasasi Kasus Vina, Kuasa Hukum Saka Tatal: Persiapan Peninjauan Kembali
Sebab itu, ia pun menyatakan Peradi akan membantu lima terpidana tersebut jika mereka akan mengajukan PK.
"Meski orang tuanya datang ke kami, tapi kalau lima orang terpidana itu tidak bersedia memberikan kuasa kepada kami, kami juga tidak bisa bantu PK-nya," ujar Otto.
"Jadi kami sudah meminta kuasa kepada keluarganya ini, agar kami bisa bertemu dengan 5 terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau memang mereka mau PK, kami tim Peradi bersedia."
Ia juga mengatakan telah menyiapkan tim hukum, yang merupakan bagian dari Peradi untuk membantu para terpidana tersebut.
"Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer (pengacara) di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba karena ini banyak ada 5 terpidana ini kan mengajukan PK," tegasnya.
Otto berharap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky saat ini tidak melibatkan penyidik sebelumnya.
Hal itu, kata ia, untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
"Kalau boleh, mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini, supaya tidak terjadi konflik, supaya ada keterbukaan, termasuk juga orang tua daripada korban, sebaiknya tidak ikut dalam melakukan penyidikan ini," jelasnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tak Kuasa Tahan Tangis Dengar Pengakuan Keluarga 5 Terdakwa Kasus Vina Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.