"Pada hari ini kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Jakarta, Senin.
"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," ujar Kuntadi.
Adapun penggeledahan oleh Kejagung dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3).
Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT. Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.
Baca Juga: Dewi Sandra Minta Netizen Tak Salah Alamat Karena Dikira Sandra Dewi Istri Harvey Moeis: Tahan Diri
"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Kuntadi.
Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.
Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK sebagai tersangka.
Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.
"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono Jaksel, Rekeningnya Diblokir
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.