"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujarnya.
"Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya.
Sebelumnya, Prabowo dijadwalkan menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI yang akan diterima dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar, pada Selasa (27/2/2024).
“Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” jelasnya, dikutip Antara.
Rencananya Jokowi hadir pada kegiatan Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, dan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo.
Diketahui, Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal (bintang tiga).
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Baca Juga: Dahnil: Prabowo Naik Pangkat Diputuskan Mabes TNI, Diusulkan kepada Presiden Jokowi
Terpisah, Juru Bicara Menhan RI, Dahnil Ahzar Simanjuntak yakin bahwa kenaikan pangkat istimewa tersebut karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain,” kata Dahnil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.