10.794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa);
8.099 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
4.211 TPS sulit dijangkau;
Baca Juga: Respons Ketua Bawaslu soal Viral Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
1.989 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pada saat Pemilu/pemilihan;
1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;
1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
1.184 TPS di Lokasi Khusus;
1.031 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;
814 TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.
Jumlah TPS Rawan yang terpetakan diatas belum termasuk 4 provinsi baru di wilayah Papua dan Maluku Utara karena keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.