Sebagai informasi, OTT yang dilakukan Tim KPK di wilayah Sidoarjo yang berlangsung pada Kamis (25/1) dan Jumat (26/1), terkait dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan retribusi daerah.
Dalam OTT tersebut 11 orang diamankan dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan satu tersangka yaitu Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati.
“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Ghufron.
Siska Wati juga telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.
Dalam perkara tersebut Ghufron mengatakan, pemotongan dana insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, besaran dana insentif yang dipotong itu mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Untuk 2023, uang pungli yang dikumpulkan Siska Wati mencapai Rp 2,7 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.