"Sjamsul Nursalim dengan Itjih, suami-istri itu, karena perkara pokoknya diputus onslag oleh Mahkamah Agung, sedangkan itu kedua tersangka di-juncto-kan ke Pasal 55 (penyertaan) waktu itu," jelasnya.
SP3 juga diterbutkan untuk kasus yang menjerat eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Budi Juniarto.
"Yang berikutnya Budi Juniarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya," ucapnya.
KPK, lanjut Nawawi, juga menghentikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM Jacobus Purnomo karena tersangka terkena stroke berat.
Tak hanya stroke, ia juga menyebut SP3 diterbitkan lantaran perkara tersebut sudah kedaluwarsa.
"Jacobus Purnomo sama juga, ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah daluwarsa. Jadi, sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya," jelasnya.
"Berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama, daluwarsa, kita hentikan," sambung Nawawi.
Perkara terakhir yang dihentikan KPK adalah kasus yang menjerat eks Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisa.
"Terakhir Fasih, rektor, kondisi udah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam ini," tegasnya.
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Ada 3 Bos Bawahi 90 Pegawai KPK yang Diduga Lakukan Pungli di Rutan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.