Baca Juga: Melihat Nomor EFIN NPWP Pribadi Di Mana? Ini Cara Mendapatkannya Jika Lupa
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
2. Lalu, masukkan NIK dan nomor KK
3. Masukkan kode captcha
4. Klik “Cari”
5. Bila NPWP aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Pribadi
Untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- NPWP
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Terbaru, Bisa Dihapus dengan Persyaratan Ini
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hanya bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar. Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
- Jika sudah, klik "connect"
- Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
- Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut. Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
- Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya.
- Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
- Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.