Rumah itu, lanjut dia, ditinggali oleh istri Anang Ahmad Latif dan keluarga, dengan berita acara serah terima tanggal 24 Agustus 2020.
Namun, setelah kuasa hukum Anang Ahmad Latif menanyakan ulang tentang cicilan rumah tersebut, Permadi meralat penjelasannya.
“Pembayaran terakhir September, itu kontraknya atau pelaksanannya?” tanya kuasa hukum Anang.
“Pelaksanaannya,” jawab Permadi.
Pihak kuasa hukum Anang kemudian menanyakan, kenapa di BAP Permadi menyebut bahwa pembayaran hanya dilakukan 26 kali?
Permadi pun meralat pernyataannya setelah memeriksa ulang data yang ia miliki.
“Tigapuluh satu kali itu sesuai dengan yang ada di PPJB, tapi pelaksanaan transaksinya hanya 26 kali. Jadi di PPJB nya tercantum 31 kali, pelaksanaannya hanya 26 kali.”
“Pelaksanaan 26 kali sampai pelunasan?” tanya pihak kuasa hukum lagi.
“Betul,” tegas Permadi.
Baca Juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Johnny Plate ke Luar Negeri Pakai Uang Bakti
Pelunasan terakhir, lanjut Permadi, dilakukan pada tanggal 10 Maret 2021, dengan nominal Rp396 juta.
Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hari ini menghadirkan lima saksi mahkota.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang pemeriksaan saksi.
Mereka bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development UI, Yohan Suryanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.