Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Ada Kubu yang Ngotot Jadikan Kekuasan dan Jabatan Presiden sebagai Ambisi
“Putusan ini membuktikan bahwa sangat sulit percaya dengan KPK baik dari soal kepemimpinan pada level organisasi maupun pengawas. Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan?”
Putusan Sidang Etik Johanis Tanak
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mohammad Idris Froyoto Sihite.
"Menyatakan saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang putusan etik, Kamis (21/9/2023), dipantau melalui YouTube Kompas TV.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas KPK juga meminta agar hak, harkat, dan martabat Johanis Tanak dipulihkan seperti semula.
"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Haris.
Harjono mengatakan putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada 11 September 2023.
Tanak menjalani sidang etik terkait dugaan menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Adapun saksi yang dimaksud adalah Kabiro Hukum sekaligus Plh Dirjen Minerba Mohamad Idris Froyo Sihite.
Komunikasi itu terungkap saat tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor Idris Sihite terkait kasus tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.