A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek "Online" Berdasarkan Zonasi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek "Online" Berdasarkan Zonasi

Kompas.tv - 26 Maret 2019, 15:20 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor : I Wayan Gede Astaphala

Benang kusut tarif ojek daring mulai terurai. Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan bawah sesuai zonasi. Khusus daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi alias Jabodetabek, tarif minimal yang disepakati adalah Rp 8 ribu sampai 10 ribu rupiah.

Tarif ini dihitung berdasarkan komponen biaya langsung, seperti bahan bakar, biaya perawatan, dan jasa. Permintaan batas atas hanya berlaku di saat jam sibuk atau saat permintaan sedang membeludak. Ketetapan tarif ini juga termasuk menghitung keinginan membayar dan daya beli masyarakat.

Dua pemain besar yaitu Gojek dan Grab mengatakan keputusan ini akan berdampak pada konsumen, tetapi perlu waktu bagi perusahaan mempelajari dampak pada permintaan. Tidak hanya tarif, perlindungan mitra juga diatur oleh Kementerian Perhubungan.

#TarifOjekDaring #TarifOjekOnline




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x