JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA memutuskan pembatalan vonis bebas terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Putusan kasasi tersebut dipimpin oleh Agung Surya Jaya sebagai hakim ketua, lalu hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis yang dikeluarkan pada Rabu (23/8/2023) malam.
Adapun dua polisi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: PSSI Dukung Hukuman Maksimal
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari situs MA, Kamis (24/8).
Karena dinyatakan bersalah, majelis hakim MA kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," bunyi putusan tersebut.
Sementara hukuman terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi diketahui jauh lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga: Saat Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Berdalih Proses Hukum Belum Inkrah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan dua polisi itu dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim dibacakan pada Kamis (16/3).
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.
Adapun Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepak bola Liga 1 antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
Baca Juga: Ingin Sampaikan Aspirasi ke Presiden Jokowi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dihalangi Petugas
Tragedi tersebut bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu selesai yang berakhir untuk kemenangan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3.
Sejumlah Aremania yang kecewa kemudian berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar. Hal itu membuat situasi tak terkendali. Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jaksa Banding soal Putusan Bebas Tersangka Tragedi Kanjuruhan karena Tak Adil
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia, dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.