JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menghadapi sidang lanjutan dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17) pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
Adapun agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum atau JPU yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel, sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan dihelat di ruang utama PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Periksa Kakak Mario Dandy Bernama Angelina, KPK Usut Aset Mewah Rafael Alun
"Kamis, 10 Agustus 2023 agenda untuk tuntutan," bunyi pengumuman pada SIPP yang dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Menanggapi sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pengacara keluarga David Ozora, Mellissa Anggraini, berharap jaksa memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa tersebut.
"Kami berharap jaksa dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," ujar Mellissa, Rabu (9/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Adapun tuntutan maksimal yang dimaksudnya itu adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Dalam Pasal 355 Ayat 1, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," ucap Mellisa.
Baca Juga: Sebelum Aniaya David Ozora, Shane Lukas Chat Pacarnya Bilang Mau Temani Mario Dandy Fighting
Dia menambahkan, pemberatan bisa diberikan kepada terdakwa didasari sejumlah faktor antara lain terdakwa berbohong ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.
"Mereka ini berbohong di dalam proses penyidikan dan di dalam persidangan. Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali,” ujar Mellissa.
“Kita lihat hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika kurang lebih. Kira-kira begitu.”
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Shane Lukas Ternyata Bertengkar dengan sang Pacar Gara-gara Pilih Temani Mario untuk Aniaya David
Waktu itu, Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan David Ozora berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Baca Juga: Terungkap Kejahatan Mario Dandy Sebelum Aniaya David Ozora, Ganti Pelat Nomor hingga Tidak Bayar Tol
Hakim menyebut AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.