Selain itu, Kemenag juga akan memblokir akun para agen umrah tersebut dari Sistem Pengawasan Umrah (Siskopatuh).
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” jelas Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin pun mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk turut memantau dan mengawasi agen umrah atau PPIU di wilayah masing-masing.
“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur.
Baca Juga: Naik Haji Sekampung, Kisah 118 Warga Lombok Tengah Kompak Daftar Haji usai Panen Tembakau
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," urainya.
Ia menegaskan, PPIU juga harus semakin professional dalam melayani jemaah umrah.
"Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah, yang menurut dia sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.
Selain itu, Nur juga mengingatkan masyarakat utuk memastikan izin travel umrah, serta memastikan visa, hotel, biaya maupun paket, serta jadwal atau tiket perjalanan umrah.
"Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya dilansir dari situs resmi Kemenag RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.