Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Suap Kabasarnas Ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri: Kita akan Tuntaskan!
Uang pembagian keuntungan tersebut dimasukkan sebagai dana komando yang dikelola oleh Alfi untuk operasional di Basarnas serta melaporkan penggunaan dana komando kepada Henri.
Salah satunya saat Afri dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran soto di Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp999,7 juta yang disimpan di goodie bag di dalam bagasi mobil.
Sebelum menangkap Afri, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.
Diduga, Marilya telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri. Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Baca Juga: Istilah "Dana Komando" Mencuat di Kasus Helikopter AW-101 Kini Muncul Lagi di Suap Kabasarnas
"Profit sharing atau pembagian keuntungan ini istilah dari ABC (Afri Budi Cahyanto) sendiri. Penerimaan uang tersebut atas perintah Kabasarnas. Perintah diterima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar Agung.
Atas perbuatannya, Afri Budi Cahyanto disangkakan melanggar Pasal 12a atau 12b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan terhadap Henri Alfiandi saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI. Keduanya kini ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.