Baca Juga: Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang Berlaku
Lebih lanjut Alex menjelaskan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan uang suap sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.
Menurut Alex informasi dan data ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
Adapun untuk pemeriksaan Henri dan ABC, KPK bekerja sama dengan Puspom Mabes TNI. KPK juga tidak menahan Henri dan ABC di Rutan KPK.
"Terhadap dua tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, untuk proses hukum lebih lanjut diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur Pasal 42 UU KPK," ujar Alex.
Dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023, KPK menetapkan lima tersangka.
Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas
Sebagai pemberi suap yakni Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan. Tersangka penerima yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Penetapan kelima tersangka ini hasil OTT KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.