Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sita Puluhan Kapal, Helikopter, dan Pesawat Milik Perusahaan

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 12:15 WIB
kasus-korupsi-minyak-goreng-kejagung-sita-puluhan-kapal-helikopter-dan-pesawat-milik-perusahaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada periode 2021 sampai 2022.

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Kejagung menyita sebanyak puluhan kapal, serta masing-masing 1 unit helikopter dan pesawat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan alat transportasi tersebut disita dari berbagai perusahaan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Absen Pemeriksaan Kasus Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Kejagung akan Panggil Ulang

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal milik PT PPK, 15 (kapal) milik PT PSLS, 15 (kapal) milik PT BBI,” kata Ketut dalam jumpa persnya di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (18/7/2023).

“Lalu, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemiliknya PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.”

Ketut menambahkan, penyidik Kejagung juga melakukan serangkaian kegiatan pemblokiran terhadap beberapa helikopter untuk tidak melakukan penerbangan.

Pemblokiran itu dilakukan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 milik PT MAN.

Serta, 1 unit helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783 milik PT MAN.

Baca Juga: Kejagung Panggil Menko Airlangga Hartarto Sore Ini Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Tak hanya itu, Ketut mengungkapkan, pihaknya juga menggeledah tujuh kantor terkait kasus korupsi minyak goreng tersebut.

Pertama, kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan. Kedua, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan. Keempat, kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kelima, kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan. Keenam, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Terakhir, kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Terungkap Modus AKBP Achiruddin Timbun Solar Subsidi, Pakai Mobil Boks yang Bisa Tampung 1.000 Liter

Menurut Ketut, sudah ada 17 saksi yang diperiksa terkait dengan ditetapkannya 3 korporasi sebagai tersangka.

"Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ya," ucap Ketut.


Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Adapun tiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujar Ketut.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x