JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan unsur menghalangi penyidikan dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan ada pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti kasus yang menyeret Yana Mulyana.
Hal tersebut diketahui saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Pihak tersebut menghalangi penyidikan dengan cara memberi saran agar menghilangkan beberapa barang bukti yang dicari tim penyidik.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Bantuan Hukum Yana Mulyana: Bagaimanapun Dia Pimpinan Kami
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/4/2023).
Ali mengingatkan, KPK tidak segan menerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi kepada pihak yang menghalangi penyidikan.
Ia juga berharap masyarakat memberikan dukungan untuk mengawal kasus suap Yana Mulyana.
Masyarakat bisa membantu, salah satunya dengan menyampaikan informasi dugaan perbuatan Yana Mulyana dan tersangka lainnya kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.
Baca Juga: KPK Sita Logam Mulia, Deposito, hingga Valas saat Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi di DJKA
"KPK mengharapkan adanya dukungan masyarakat untuk mengawal proses penyidikan perkara ini," ujar Ali.
Adapun dalam penggeledahan Senin (17/4/2023), tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Barang bukti tersebut didapat saat penggeledahan di gedung Balai Kota, kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan kantor penyuap Yana, PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang terletak di Jakarta Barat.
KPK menerapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan Bandung Smart City.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Soal Modus Suap 'THR' Lebaran!
Selain Yana, Kadis Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Direktur PT SMA Benny, CEO PT Cifo Sony Setiadi dan Manage PT SMA Andreas Guntoro juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menemukan uang senilai sekitar Rp924,6 juta sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal.
Enam tersangka tersebut kini ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama sejak 15 April 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.