JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengakui ada perbedaan pandangan antar penyidik dalam menangani kasus ajang balap mobil listrik atau Formula E di Jakarta.
Namun demikian, KPK membantah bila pengusutan kasus Formula E itu ada kaitannya dengan pencopotan atau pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas: Saya di Sini Jalani Perintah Kapolri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perbedaan pendapat internal antar penyidik merupakan hal yang biasa.
Hal itu, kata dia, merupakan ciri khas penanganan perkara oleh KPK yang menjunjung asas egaliter di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," kata Ali Fikri pada Rabu (5/4/2023).
Dia menyebut, perbedaan pendapat adalah hal positif dalam penanganan perkara.
Hal itu untuk memastikan pengambilan keputusan akhir dilakukan dengan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara di kembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan KPK Tidak Buat Gaduh Copot Brigjen Endar: Ada Aturannya, Kok!
"Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ucap Ali.
Sementara itu, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam pernyataannya, Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.
Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa," ujar Brigjen Endar.
Baca Juga: Brigjen Endar Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Pengaduan Sudah Diterima!
"Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," imbuhnya.
Adapun Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Respon Mahfud MD Soal Polemik Pemberhentian Brigjen Endar dari Jabatan Direktur KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.