"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," cuit Jonathan melalui akun Twitter-nya, Kamis (23/3/2023).
Jonathan mengaku pernyataan yang ia sampaikan melalui cuitan di Twitter tersebut ia tulis di depan sang anak yang masih terbaring sakit dalam perawatan intensif.
"Saya tulis disini, di depan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernapas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya,” ucap Jonathan.
Baca Juga: Ayah David Tarik Ucapan Maaf untuk Mario karena Khawatir Dipakai Meringankan Hukuman: Tak Ada Ampun
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada Tuhan kalian pengampunan itu,” lanjut dia.
Sebelumnya, Jonathan menyatakan telah memaafkan Mario Dandy, namun ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
Hal tersebut disampaikan melalui cuitannya pada 21 Februari 2023. Saat itu, Jonathan mengatakan telah memaafkan keluarga Mario Dandy yang datang menjenguk putranya.
Saat itu, Rafael menyatakan permintaan maaf atas penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap korban.
Menanggapi permohonan maaf Rafael saat itu, Jonathan pun memaafkan perbuatan Mario. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Mario Dandy tetap harus berlanjut.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.
Tiga pelaku, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG melakukan penganiayaan terhadap DO pada 20 Februari 2023.
Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku AG disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.