JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
Katanya, ketetapan ini sesuai surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang ia tandatangani.
Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, Ia menjelaskan THR bisa dibayarkan dengan menggunakan rumus.
Rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.
Dikutip dari sumber yang sama, selama ini pengaduan pelanggaran pembayaran THR meningkat setiap tahun.
Baca Juga: Polisi Peringatkan Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR ke Pelaku Usaha
Posko Pengaduan THR Kemenaker pada 2019 menerima 251 laporan, kemudian pada tahun 2020 terdapat 410 pengaduan dan tahun berikutnya 1.150 pengaduan.
Sedangkan pada tahun lalu, Satgas THR Kemenaker menerima 5.496 pengaduan.
Ida juga menegaskan perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR, menurut Ida, akan diatur tersendiri.
”Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kami terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida dikutip dari Kompas.id, Senin (27/3/23).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan-perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal.
Pemberian THR diharapkan dapat dilakukan sebelum tanggal 19 April 2023.
Hal ini disampaikan Budi dalam konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3) lalu.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR," kata Budi.
Menurut penjelasannya, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.
Di mana para pekerja diharap bisa mudik lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat arus mudik terjadi.
"Mereka (pekerja) bisa melakukan perjalanan mulai 18 April malam," ujarnya.
Baca Juga: Kebijakan Presiden Jelang Lebaran 2023: Libur Ditambah hingga THR Lebih Awal...
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.