JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1444 Hijriah.
Jenis usaha tertentu seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Kemudian bar atau rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri.
Aturan larangan bagi jenis usaha tertentu tersebut dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023 dalam SE Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Baca Juga: Menag Yaqut Berharap Umat Islam Bangun Kebersamaan di Bulan Ramadan 1444 Hijriah
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, jenis usaha tertentu yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima tetap bisa beroperasi pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan.
Kemudian hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran dan hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri.
Meski tetap beroperasi, ada penyesuaian yang wajib dilaksanakan bagi usaha tertetu yang berada di hotel bintang empat dan lima.
Untuk kelab malam, diskotek dibuka mulai Pukul 20.30 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Mandi uap dan rumah pijat mulai Pukul 11.00 WIB sampai dengan Pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis ke 19 Kota di Indonesia, Pendaftaran Dimulai 23 Maret 2023
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa mulai Pukul 11.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.
Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai Pukul 11.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.
Kemudian jenis usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai Pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai Pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Untuk usaha rumah biliar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan, dengan ketentuan jika satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dibuka mulai Pukul 20.30 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Wapres: Ramadan 1444 H Bukan Semata Menahan Lapar dan Dahaga, tapi Momentum Tingkatkan Kualitas Diri
Jika berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha rumah karaoke eksekutif mulai Pukul 11.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.
"Proses pembayaran atau close bill harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada Pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti," ujar Andhika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).
Pelaku usaha wajib menaati ketentuan setiap penyelenggaraan usaha pariwisata tujuh aturan yang tertuang dalam SE Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Andhika menegaskan pelanggaran terhadap tujuh aturan yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut tujuh aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.