Terlebih, Teddy mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa Dody Prawiranegara kerap menyisihkan sabu-sabu hasil pengungkapan kasus untuk kemudian dikonsumsinya sendiri.
Baca Juga: Ahli Bantah Dody soal Tak Berniat Tukar Sabu dengan Tawas: Kejahatan Terkait Narkoba Itu Terencana
“Karena fakta di lapangan, saya sering mendapatkan informasi bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan, ia (Dody) sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri dan sebagainya,” kata Teddy Minahasa.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.