Kompas TV nasional peristiwa

Momen Keluarga Pengemudi Rubicon Jenguk David Anak Petinggi Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 12:48 WIB
momen-keluarga-pengemudi-rubicon-jenguk-david-anak-petinggi-ansor-di-rs-sampaikan-permintaan-maaf
Penampakan Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap pria berinisial D di Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya yang merupakan seorang perempuan berinisial A.

Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David. 

Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.


 

Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan kepada korban.

Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orangtua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.

Baca Juga: Kemenkeu Periksa Pejabat Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Termasuk Soal Rubicon

Orangtua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.

Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Penampakan Mario, anak pejabat pajak yang aniaya David putra pengurus GP Ansor di Polres Metro Jaksel (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)

"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Namun, pada jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kecam Gaya Hidup Mewah

Salah satu akun bernama @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Akun itu diketahui juga mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan Mario kerap pamer harta berupa motor dan mobil mewah melalui sejumlah jejaring media sosialnya.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x