Ronny mengungkapkan Richard Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pemmbunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ronny berujar, menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," tegasnya.
Diketahui, nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri setelah dirinya divonis 1 tahun 6 bulan penjara memang masih menjadi pertanyaan.
Namun berdasarkan Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, Richard Elize hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Diketahui, sampai saat ini anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah Richard Eliezer dan Ricky Rizal Prabowo.
Baca Juga: Bharada E Belum Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.