JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi bahwa ayahnya, Sunandag Yunus Lumiu, telah kehilangan pekerjaannya.
Richard Eliezer mengatakan, ayahnya kehilangan pekerjaannya sebagai sopir lantaran dia terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut dan duduk di kursi pesakitan.
“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini, Papa harus kehilangan pekerjaan," ujar Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Pesan Richard Eliezer untuk Tunangannya: Saya Tidak Paksa Kamu Menunggu, Bahagiamu adalah Bahagiaku
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, menceritakan detail bagaimana suaminya bisa kehilangan pekerjaannya. Rynecke menyebut, Sunandag saat itu bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan swasta.
Terseretnya Richard Eliezer dalam kasus Sambo membuat keluarganya harus terbang ke Jakarta. Kala itu, Sunandag sudah menyampaikan izin ke pihak perusahaan.
Rupanya, orang tua Richard ternyata harus menetap di Jakarta dalam waktu yang lama untuk mendampingi sang anak dalam kasus ini.
“Waktu kami datang ke Mako dari bulan Juli itu cuma satu kali pemberitahuan izin. Jadi, kita kan semua tahu, kalau bekerja di perusahaan swasta harus ada pemberitahuan,” kata Rynecke dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Richard Eliezer Sedih Ayahnya Kehilangan Pekerjaan Akibat Dirinya: Pa, Maafkan Icad
“Nah, sudah hampir 2 bulan, cuma satu kali minta izin, kami tidak ada lagi pemberitahuan ke perusahaan,” sambungnya.
Rynecke sendiri mengaku tidak tahu apakah ayah Richard Eliezer dipecat atau mengundurkan diri. Yang pasti, Sunandag kehilangan pekerjaan usai sang anak terlibat kasus pembunuhan berencana.
“Tiba-tiba dia mau dihubungi ke perusahaan lagi, entah sudah diberhentikan atau dia minta berhenti, kami juga tidak mengerti, tapi imbas dari peristiwa ini akhirnya bapaknya kehilangan pekerjaan. Kami juga memang harus di sini (Jakarta),” terang Rynecke.
Dia juga memahami bahwa perusahaan distribusi sangat membutuhkan sopir. Saat suaminya tidak lagi bekerja, dia mengerti bahwa perusahaan pasti akan mencari sopir pengganti agar roda perusahaan tetap berjalan.
Baca Juga: Richard Eliezer saat Kepatuhannya Dinilai Membabi Buta: Brimob Dididik Taat, Tak Tanya Perintah
Sebagai informasi, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) kemarin. Nota pembelaan tersebut dibacakan usai Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Dalam pembelaannya, Richard menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim dan mengharapkan keadilan dalam hukumannya nanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.