JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana Agus Surono sempat gemas kepada jaksa penuntut umum (JPU) saat disinggung terkait Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 ihwal perintah jabatan.
Bahkan, Agus meminta jaksa untuk mendalami kembali terkait Pasal 51 KUHP ayat 1 tersebut.
Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus perintangan proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Adapun Agus Surono dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan dua terdakwa, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Awalnya, jaksa menanyakan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait perintah jabatan.
"Jika dalam melakukan suatu tugas, polisi selaku penyelidik dalam mengambil suatu pengamanan terhadap barang bukti atau penyelidikan itu harus didasari oleh surat perintah," kata jaksa.
"Nah, perintah atasan tadi itu diberikan kepada orang yang tidak berada di luar surat perintah, apakah itu masih termasuk perintah jabatan?"
Mendengar pertanyaan itu, Agus kemudian menyinggung terkait Pasal 51 KUHP ayat 1, dimana beleid itu bisa dipakai kepada penerima perintah asalkan memenuhi sejumlah unsur.
Adapun unsur yang dimaksud yakni, ada perintah dari atasan yang berwenang, dan bawahan yang diberi perintah memiliki kewenangan terkait hal itu, serta melakukan sesuai perintah.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum
"Sehingga menurut peraturan perundang-undangan, maka ini adalah perintah sesuai dengan kualifikasi Pasal 51 ayat 1 (perintah jabatan)," jelas Agus.
"Lalu bagaimana dengan penerima perintahnya?"
"Makanya di dalam norma Pasal 51 ayat 1 adalah memberikan perlindungan hukum kepada si pihak bawahan, dalam rangka kalau ada bawahan yang sudah melaksanakan perintah atasannya sesuai kewenangannya, maka bergeser pertanggungjawabannya."
Sehingga, lanjut Agus, di dalam Pasal 51 ayat 1 ini dimasukkan ke dalam alasan penghapus pidana yang merupakan alasan pembenar.
Jaksa kembali menekankan dengan menanyakan hal yang sama dengan bahasa berbeda.
"Saya ingin penekanan dari ahli, artinya si penerima perintah itu juga harus sesuai dengan kewenangannya?" tanya jaksa.
Di sinilah Agus merasa gemas dan meminta jaksa untuk membaca dan mendalami Pasal 51 ayat 1 tersebut.
"Bapak, coba baca, dalami Pasal 51 ayat 1. Di sana tegas-tegas frasanya adalah bawahan yang melaksanakan perintah oleh pejabat yang punya kewenangan itu. Frasa itu melekat ke pemberi perintah, yang punya kewenangan si pemberi perintah," tegas Agus.
"Tapi kalau pemberi perintah punya kewenangan, maka (tindakan penerima perintah) tidak masuk kualifikasi, sehingga unsur melawan hukumnya dihapuskan."
Hakim Ketua Ahmad Suhel pun ikut gemas atas peristiwa tersebut. Dia kemudian meminta jaksa untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.
"Saudara itu secara umum, sebenarnya tinggal Saudara terjemahkan sendiri," tegas Hakim Suhel.
"Karena kalau dia (Agus) menjawab secara detail masuk ke dalam substansi pokok perkara, dia menghindari itu."
Baca Juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Agus-Hendra saat Cecar Saksi Ahli: Saya Ingatkan, Ilustrasi Itu Jangan Fakta
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.