Sehingga, lanjut Agus, di dalam Pasal 51 ayat 1 ini dimasukkan ke dalam alasan penghapus pidana yang merupakan alasan pembenar.
Jaksa kembali menekankan dengan menanyakan hal yang sama dengan bahasa berbeda.
"Saya ingin penekanan dari ahli, artinya si penerima perintah itu juga harus sesuai dengan kewenangannya?" tanya jaksa.
Di sinilah Agus merasa gemas dan meminta jaksa untuk membaca dan mendalami Pasal 51 ayat 1 tersebut.
"Bapak, coba baca, dalami Pasal 51 ayat 1. Di sana tegas-tegas frasanya adalah bawahan yang melaksanakan perintah oleh pejabat yang punya kewenangan itu. Frasa itu melekat ke pemberi perintah, yang punya kewenangan si pemberi perintah," tegas Agus.
"Tapi kalau pemberi perintah punya kewenangan, maka (tindakan penerima perintah) tidak masuk kualifikasi, sehingga unsur melawan hukumnya dihapuskan."
Hakim Ketua Ahmad Suhel pun ikut gemas atas peristiwa tersebut. Dia kemudian meminta jaksa untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.
"Saudara itu secara umum, sebenarnya tinggal Saudara terjemahkan sendiri," tegas Hakim Suhel.
"Karena kalau dia (Agus) menjawab secara detail masuk ke dalam substansi pokok perkara, dia menghindari itu."
Baca Juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Agus-Hendra saat Cecar Saksi Ahli: Saya Ingatkan, Ilustrasi Itu Jangan Fakta
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.