Termasuk kebenaran buat Richard Eliezer yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan berhasil menyeret pihak-pikah terkait pembunuhan Brigadir J ini, mulai dari atasannya Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi.
“Tapi kami yakin kebenaran akan berlaku kepada anak kami, Richard," kata Roy.
Roy juga meminta agar hakim menimbang kasus ini hingga tuntutan dari Jaksa dapat lebih ringan.
"Kami juga memohon kepada Pak Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," lanjut dia.
Baca Juga: Keluarga Terpukul atas Tututan 12 Tahun Bui Richard Eliezer, Sang Paman: Mohon Hakim Beri Keadilan
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan tuntutannya.
Di mana Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Sementara Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup, dan terakhir Richard Eliezer yang dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.